Arti Simbol dari Pancasila. Sebab munculnya birokrasi. 10 Hutuley, In, Alwi, dan Hasniati, “Diskresi dalam Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah”, STIA Abdul Azis Kataloka Ambon, 2013, hlm. Pendapat John A. 1 (April. John A. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. sebagaimana yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan. ”28 Beberapa syarat diskresi adalah sebagai berikut:29 1. “diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi public” (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah a. iv DAFTAR ISI. Rumusan konsep Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Menurut Saut P. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. John A. Ikbar Andi Endang, berikut dampaknya. Kata Kunci: Kebijakan, Diskresi, Penyelenggaraan Pemerintahan A. Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . penggunaan diskresi oleh pejabat publik menurut undang-undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan November 2019 JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI 3(2):142-152Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. Pengaturan Diskresi Dalam Sistem Hukum di Indonesia Pertama kalinya peraturan perundangan di Indonesia mengatur dan merumuskan apakah yang dimaksud dengan diskresi, yakni dalam Undang-Undang No. rohr (1989:60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku morality and administration in democratic government karya paul appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi. dalam UU Administrasi Pemerintahan. John A. the duty to consider. UU Administrasi Pemerintahan. Volume 5 Nomor 2 Desember 2019. Ruang lingkup diskresi yang ketiga yakni ketika peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas dan adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas. Berdasarkan Undang-Undang No. Asas diskresi. [email protected] +1 5589 55488 55 PEMERINTAHAN DAN DISKRESI DALAM NEGARA HUKUM A. ^Kajian Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, (Jakarta: Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara – LAN 2016), Hlm. Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166) menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. H. Administrasi dalam pengertian luas dapat ditinjau dari tiga sudut yaitu: 1. com ABSTRAK Informasi harus utuh dan benar 12. Manakala administrasi negara menginginkan sikap, tindakan dan. Sn, M. 2, 2018, Hal. Syech Nawawi Al-Bantani No. itu dimensi ini dianggap sebagai dimensi strategis dalam administrasi publik. 855,53. B. Bentuk fleksibilitas aturan yang berlaku c. Perspektif Hukum Administrasi Negara. 17 No. DALAM MENGATASI PANDEMI COVID-19 . Jika dilihat persyaratan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara Pemerintahan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di atas maka poin “tidak bertentangan denganScribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. Fadli, “Keabsahan Diskresi dalam Penyelesaian Sisa Pekerjaan yang Bukan Disebabkan Force Majeure”, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Brawijaya, 2015, hlm. Kebebasan bertindak sangatpotensial untuk aparat pemerintahatau administrasi negara untukdapat melakukan penipuan karenaadanya kewenangan ini pejabatpemerintah dapat secara bebasatas inisiatif sendiri untukmengembangkan kebijakan denganmemanfaatkan kondisi tertentu,sering kali kasus di era ini (Ordelama dan Orde Baru). Maksud Diskresi Administrasi maksud diskresi, maksud dari diskresi menurut rohr, maksud diskresi adalah, maksud diskresi menurut rohr. Birokrasi juga bekerja atas dasar kepercayaan, karena birokrasi bekerja untuk negara dan juga berarti untuk rakyat Kenapa Etika dalam Birokrasi ¾ Administrator dalam membuat keputusan cenderung didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan di luar pertimbangan ekonomi & efisiensi (Simon, 1947) ¾ Diskresi administrasi menjadi “starting point. Birokrasi Dalam Perspektif Politik & Administrasi; Dr. bahwa. Pasal9 (1) Kamus kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksuddalamPasal6ayat(4)disusundanditetapkan secaranasionalolehMenteri. 13. Normatif dalam penelitian ini, penulis mengkaji tentang bagaimanakah keberlakuan Pasal 176 UU Pilkada sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah dan apakah mekanisme Diskresi yang dikenal dalam Hukum Administrasi Negara dapat di terapkan dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. PERANAN DISKRESI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Mohammad Yuhdi Universitas Wisnuwardhana Abstrak. Secara umum diskresi merupakan Dengan kata lain, diskresi. 26-29 Undang-Undang No. Jika pada sejumlah penelitian sebelumnya fokus pada pembahasan kendala hukum administrasi dalam. A. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. Keputusan yang disepakati bersama antara pejabat ataupun pemberi layanan dengan. 12. BAB II. diskresi dalam arti sempit, yaitu bila peraturan perundang-undangan memberikan wewenang tertentu kepada organ pemerintahan. Keputusan yang disepakati bersama antara. Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166) menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. 14 Rumusan pokok pasal tersebut memberi batasan terhadap diskresi dengan menyebutkan bahwa Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan. Dalam rangka menebalkan dasar hukum atas proses dan produk perizinan tersebut, RUU Cipta Kerja mengatur lebih tegas perihal kekuatan hukum dari keputusan berbentuk elektronis. penggunaan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimana prosedur penggunaan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. maksud dari dikresi adalah a. Agar menjadi etis diperlukan seorang administrator senantiasa menguji dan mempertanyakan standar yang digunakan dalam pembuatan keputusan dari pada hanya sekedar menerima atau tergantung pada kebiasaan dan tradisi yang ada Keban, 2004, 152-156 Paradigma etika ¾ Model II – 1950’s (Hurst A. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimana Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam kewenangan diskresi pejabat Pemerintahan. H. 1-13 . Penggunaan Asas Diskresi dalam Pembuatan Produk Hulum:: Dinoroy Aritonang kewenangan administrasi negara ini juga merupakan kewenangan dalam bidang legislasi. Dengan. Batasan diskresi merupakan perbuatan Hukum Administrasi, apabila peraturan perundang-undangan yang berlaku belum mengaturnya, atau peraturan yang ada yang mengatur tentang perbuatan tersebut tidak jelas sehingga diperlukan diskresi dan tindakan atau perbuatan tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan memaksa demi. Oleh karena itu, diskresi tidak dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan. Rp 7. Diskresi Dalam Konsep Negara Hukum Negara hukum (the rule of law) adalah asas yang berlaku universal yang diterima atau diakui oleh negra-negara sebagai landasan bagi bekerjanya sistem hukum dan pemerintahan. , Keizersgracht 424, 1016 GC Amsterdam, KVK: 56829787, BTW: NL852321363B01. Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . 14 Rumusan pokok pasal tersebut memberi batasan terhadap diskresi dengan menyebutkan bahwa Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan. Alasan pertama adalah adanya public interest atau kepentingan publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah karena pemerintahlah yang memiliki tanggung jawab. Oleh karena itu, pengertian dari diskresi tidak dimungkinkan untuk mendapatkan tafsir lain selain yang telah ditentukan dalam undang-undang tersebut. Maksud kajian ini adalah berupaya memberikan penjelasan dan kejelasan lebih lanjut mengenai implementasi Diskresi dalam^Kajian Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, (Jakarta: Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara – LAN 2016), Hlm. Asas tersebut mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas, terhadap tindakan yang akan dilakukan dan kebebasan untuk memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan tersebut. Menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau. Sengketa Administrasi dalam Buku Bunga Rampai Hukum Tata Nagera dan Hukum Administrasi Negara. Peran Diskresi dalam Pelayanan Publik. Abstract. Administration. Lembaga Administrasi Negara Edisi Tahun 2021 Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Jl. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . Pengertian Hukum Agraria Menurut Para. Mengisi kekosongan hukum mengenai perihal persoalan yang muncul. Dengan beberapa contoh di atas, yang menjadi pertanyaan kemudian adalah mengapa dengan adanya diskresi Pemerintah Daerah yang semakin besar ini pelayananDalam arti sempit, administrasi dapat berarti kegiatan tata usaha yang meliputi surat menyurat dan pengurusan masalah ketatausahaan. Ub. keban (2008:3), adalah proses dimana sumber daya dan personal publik diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan dan mengelola keputusan-keputusan dalam kebijakan publik. 3, No. Dalam etika administrasi publik, terdapat asumsi yang berlaku bahwa melalui penerapan nilai-nilai etika, seorang. 1-13 . Jika dilihat persyaratan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara Pemerintahan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di atas maka poin “tidak bertentangan denganmenjadi diskresi dalam paradigma postpositivisme yang menekankan pada diskresi yang terbatas dan terikat. Atas terselesaikannya tesis ini, peneliti ingin mengucapkan terima kasih kepada : See Full PDF Download PDF. Faal, Diskresi Kepolisian, Jakarta, PT. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa mengenai pengujian. 30 TAHUN 20141 Oleh : Bherly Adhitya Rorong2 ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk. 1 No. “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Sasi, Vol. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi. yang kemudian dalam hukum administrasi dikenal dengan konsep Diskresi atau pouvoir descretionnaire (Perancis). Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban 2000), maksud dari diskresi adalah. Veteran No. Rohr (dalam Keban, 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi merupakan starting point bagi masalah moral atau etika dalam administrasi publik. Administrasi Pemerintahan, diskresi adalahPemerintah mempunyai kewenangan terkait kebijakan yang disebut dengan Diskresi. Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan diskresi didefinisikan sebagai “Wewenang Badan atau Pejabat Pemerintahan yang memungkinkan untuk melakukan pilihan dalam mengambil tindakan hukum dan/atau tindakan faktual dalam administrasi pemerintahan. 30/2014 tentang Administrasi Negara disebutkan secara eksplisit bahwa tujuan diskresi adalah:. 12. Sedangkan menurut Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Draft bulan Juli 2008 didalam pasal 6 mengartikan diskresi sebagai wewenang badan atau pejabat pemerintahan termasuk dalam katagori Diskresi karena telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . Yang dimaksud Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 1 Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan pribadi √√ b. (2) Kamus Kompetensi Sosial Kultural tercantum dalam. Rohr (dalam Keban, 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi merupakan starting point bagi masalah moral atau etika dalam administrasi publik. Pd. Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat. XXVII, No. Sayangnya etika pelayanan publik di Indonesia. 2/Desember 2016 Eka Budianta: Penggunaan Diskresi… 1769 namun penggunaan diskresi itu bukan tanpa batas. Ketiga, 7 Julista Mustama, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, diakses pada 11 Mei 2017. Arfan Faiz Muhlizi, Reformulasi Diskresi dalam Penataan Hukum Administrasi, Jurnal. Diskresi pada asasnya lebih mengutamakan keefektifan suatu tujuan daripada berpegang. Dalam memberikan pelayanan ini pemerintah diharapkan secara profesional. Ditetapkan 17 Oktober 2014 Berlaku 17 Oktober 2014 Status Hanya Untuk Pelanggan. Bagian ini menjadi landasan untuk lebih baik memahami konsep kekuasaan diskresi melalui pendekatan filsafat hukum alam; (2) asas-asas hukum umum yangDiskresi oleh pejabat pemerintahan merupakan perbuatan hukum administrasi Negara, apabila suatu tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dalam hal tertentu dimana peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak/belum mengaturnya, atau peraturan yang ada yang mengatur tentang tindakan/perbuatan tersebut tidak. yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan diskresi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diskresi dan asas-asas. 2 No. Di dalam hukum administrasi negara, diskresi merupakan kebebasan bertindak atau kebebasan mengambil keputusan dari Badan atau Pejabat administrasi pemerintahan menurut pendapatnya sendiri, sedangkan dari sudut pandang hukum pidana, diskresi dianggap sebagai sebuah sudut yang menggoda atau disebut sebagai. (2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis. secara administratif pencatatan pasien yang berobat tidak sesuai dengan faskesnya dapat menimbulkan kerumitan dalam proses klaim dana BPJS-Kesehatan. Pengertian administrasi : Menurut Prajudi Atmosudirdjo, administrasi dapat dipahami dalam dua pengertian : a. Menurut Marcus Lukman sebagaimana dikutip oleh Saut P Panjaitan (S. Disclaimer Update:. 3. hukum administrasi dalam aspek pertanggungjawaban pejabat pemerintahan dalam tindakan diskresi pascaberlakunya Undang-undang No. 3 (2016) 79-87 816Tri Suhendra Arbani, Penggunaan Dan Batasan Diskresi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Di Indonesia, UIN Alaudin Makassar, Jurnal Widya Pranata Hukum, Vol. 3. 6Setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintahan bertujuan untuk : 1) melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; 2) mengisi kekosongan hukum; 3) memberikan kepastian hukum; dan 1. V. Hukum Pengertian Hukum Lingkungan Hingga Asas-Asas Serta Undang-Undang. 14 Rumusan pokok pasal tersebut memberi batasan terhadap diskresi dengan menyebutkan bahwa Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan. ETIKA ADMINISTRASI ETIKA BIROKRASI. PENULIS MODUL: Ramah Handoko, S. Berdasarkan penelusuran pada kepustakaan Hukum Administrasi Belanda, maka terhadap wewenang Mandat ini dibedakan ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:14 a. Diskresi yang dimaksud ialah dalam ranah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya aparatEtika diperlukan karena adanya keleluasaan kewenangan atau diskresi yang diberikan para administrator publik dan diskresi administrasi menjadi “ Strating Poin ” bagi masalah moral. IKBAR ANDI ENDANG Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Jl. Pengaturan Kewenangan Diskresi dalam Hukum Positif di Indonesia Diskresi dalam Ilmu Hukum Administrasi Negara merupakan sebuah asas8 yang sekaligus juga merupakan norma hukum9 dan secara teoritis merupakan salah satu sumber kewenangan pemerintah10 selain yang bersumber pada atribsi,delegasi dan mandaat. 11. StudeerSnel B. Pertentangan Antara. Tujuan Diskresi. 10 Jakarta Pusat 10110 AKUNTABEL Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil TIM PENGARAH SUBSTANSI: 1. Diskresi dalam pelayanan publik merupakan salah satu kajian dalam166 Jawade Hafidz Arsyad, Korupsi dalam Persepktif HAN (Hukum Administrasi Negara), Sinar Grafika, Jakarta, 2013 Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi (Edisi Ringkas), Transparansi International Indonesia, Jakarta, 2008. Pol. Untuk melihat batas-batas penggunaan diskresi dapat melihat rumusan di dalam Pasal 24 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Visser yang pendapatnya dikutip oleh Bagir Manan (1990, :8) bahwa tugas publik yang menjadi tanggung jawab administrasi negara merupakan konsekuensi dari. Selain dirumuskan dengan mandatory terms, pemberian wewenang oleh undang-undang dapat pula dirumuskan dengan permissive terms, yaitu menggunakan kata ‘dapat'’atau pembuat keputusan harus mempertimbangkan secara layak, misalnya: a. 92 . Korupsi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. bahasan mengenai “diskresi” dalam hukum administrasi. Berdasarkan penelusuran ditemukan bahwa diskresi dikenal dalam hukum administrasi negara yang berarti bahwa keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang out put - nya adalah peraturan kebijakan bukan peraturan perundang-undangan. oleh PejabatPemerintahan; Menimbang, bahwa diskresi dalam bidang administrasi negara dikenaldengan istilah freis ermessen, yang merupakan salah satu sarana yangmemberikan ruang gerak bagi Pejabat atau Badan Administrasi Negara untukmelakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya kepada. John A. Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai pijakan bagi Pejabat/Badan Tata Usaha. 12. 7 Paling tidak ada dua alasan mengapa Presiden Jokowi meminta Polri dan Kejaksaan tidak terburu-buru memidanakan diskresi pemerintah. R. Tujuan Diskresi. com ABSTRAK DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DISCRETION AND RESPONSBILITY OF GOVERNMENT OFFICIALS BASED ON LAW OF STATE ADMINISTRATION M. Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah memberikan keleluasan bagi pejabat pemerintahan dalam menerbitkan diskresi terkait penggunaan anggaran negara maupun daerah. Administrasi Pemerintahan, dan mengaturnya secara khusus dalam Bab VI yang berjudul Diskresi. itu, menurut ajaran hukum fungsional, hukum dipandang sebagai instrument untuk mengarahkan atau pencapaian tujuan masyarakat. Diskresi ini hanya bisa dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Manajemen pelayanan publik tentunya harus berdasarkan etika administrator yang. Kerena itu dimensi ini dianggap sebagai dimensi strategis dalam administrasi publik. Khairul Mulukdiskresi memang diperlukan dalam hukum administrasi, khususnya di dalam menyelesaikan persoalan dimana peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengatur secara umum. dalam Ridwan, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press,. Nurudin, Agus,. Akibat hukum adanya diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan,. Keputusan yang disepakati bersama antara pejabat ataupun pemberi layanan dengan masyarakat c. Pengertian Diskresi. 13. Julista Mustamu dengan judul Diskresi Dan Tanggung Jawab Administrasi Pemerintahan yang dimuat dalam dalam jurnal Sasi, April-Juni 20119, dengan hasil penelitian bagi pemerintah untuk melaksanakan pembatasan kegiatan pemerintah dalam melakukan. Konsep diskresi di Indonesia harus dikembalikan kepada paradigma interpretivisme. Latar Belakang Sejak reformasi perpajakan tahun 1983, Indonesia memilih sistem self6 Bagir Manan dan Kuntana Magnar, 1987, Peranan Peraturan Perundang-undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional, Armico, Bandung, hlm. Zairin Harahap. Silakan simak kunci jawaban diskersi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban,. pemerintah atau badan-badan administrasi Negara yang pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan cita-cita didirikan Negara kesatuan Republik Indonesia, dengan. 1. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tata cara dan pelaksanaan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri b. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih”, Makalah Disampaikan pada Orasi Guru Besar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 10. Ada beberapa pakar hukum yang memberikan definisi diskresi diantaranya S. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dlm dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dan Keban 2008: 166). Sedangkan untuk prosedur penggunaan diskresi disebutkan dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Keputusan dan/atau Tindakan yang Ditetapkan.